MAN 2 Semarang Minggu, 22 Oktober 2023 Pukul 7.00 -7.45
Peringatan Hari santri di tetapkan Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Dalam Keppres tersebut, setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri. Hari Santri ditetapkan Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keppres tersebut diteken langsung oleh presiden pada 15 Oktober 2015.
Keppres ini ditetapkan dengan menimbang peran ulama dan santri saat memperjuangkan Kemerdekaan RI. Tanggal 22 Oktober sendiri dipilih sebagai bentuk pengingat akan seruan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama di berbagai penjuru daerah.
Sedang makna dan filosofi tema Jihad Santri Jayakan Negeri, secara historis, tema Jihad Santri Jayakan Negeri ingin mengingatkan peran besar santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sedangkan secara kontekstual, tema ini menegaskan bahwa santri tetap memiliki kontribusi aktif untuk memajukan negeri. Kontribusi tersebut berupa jihad yang dilakukan santri dan tidak selalu merujuk pada peperangan angkat senjata. Jihad santri secara kontekstual adalah jihad intelektual, di mana para santri adalah para pejuang dalam melawan kebodohan dan ketertinggalan. Santri juga turut berjuang dan mengambil peran di era transformasi digital. Dengan peringatan hari santri ini semoga mendorong santri semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan negeri.
Dikutip dari berbagai sumber