Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)

Rabu 10 januari 2024, di ruang rapat MAN 2 Semarang dilakukan penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) tahun 2023. Diawali sambutan oleh kepala madrasah H. Muhammad Imam Mursid S.Ag., S.Pd., M.Pd menyatakan banyak sekali hal-hal penting bahwa pada PKKM ini tidak mengada ada ada kekurangan dan kelebihan apa adanya, disekolah ini juga telah menerapkan IT pada absen setiap masuk sekolah, ujian akhir semester juga supervisi sehingga menghemat tenaga serta kertas. Selain itu juga telah mengajukan 4 atau 5 ruangan lagi kepada komite, mengusahakan membeli tanah dibelakang sekolah agar lebih luas lagi, memberikan banyak ruang untuk kelas tempat olahraga sehingga pembelajaran siswa lebih optimal dan banyak lagi yang telah disampaikan. Dilanjutkan sambutan bapak tim penilai PKKM Drs. H. Abd Rochim, M.Ag dan ketua komite Drs. H. Muhdi, M.Ag.

Menurut PMA Nomor 58 Tahun 2017 Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Periode dan Penilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Negeri

1. Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan dan dilaksanakan di akhir tahun anggaran) ยป Dilakukan oleh Pengawas Madrasah (2 orang)

2. Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan)

Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:

a. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag

b. Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota

c. Pengawas Madrasah

d. Guru

e.Tenaga Kependidikan

f. Komite Madrasah

Manfaat

1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.

2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.

4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dihadiri :

H. Muhammad Imam Mursid S.Ag., S.Pd., M.Pd Kepala MAN 2 Semarang

Mustaghfirin, S.H Kepala TU MAN 2 Semarang

Drs. H. Abd Rochim, M.Ag Tim Penilai PKKM

Drs. Sri Ekanta Tim Penilai PKKM

Drs. H. Muhdi, M.Ag Ketua Komite MAN 2 Semarang

Bpk Muhlisin komite MAN 2 semarang

Semoga Penilaian kinerja kepala madrasah 2023 yang dilaksanakan 10 januari 2024 ini berjalan dengan lancar

Di kutip dari berbagai sumber