Sosialisasi PAK dan SKP untuk ASN dari Kemenag

Berdasarkan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, sistem angka kredit yang lama diganti dengan yang baru. Sistem Angka Kredit yang lama, untuk mendapatkannya, kita harus mengusulkan terlebih dahulu lewat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit), untuk guru berdasarkan permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 (yang sekarang sudah dihapus), ada 79 item yang bisa kita usulkan. Namun untuk yang baru, kita tidak usah lagi harus mengusulkan lewat DUPAK. Setelah DUPAK dihapus, lalu kita akan menentukan angka kredit, Angka kredit cukup dikonversi dari nilai kinerja yang besarnya bergantung pada jenjang jabatan dan nilai kinerja.

Pembuatan PAK

>login e-kinerja https://kinerja.bkn.go.id/login

>klik angka kredit

>klik sinkron jabatan SIASN (pastikan sudah isi)

>klik AK SIASN (maka akan muncul otomatis angka kredit)

>angka kredit yang baru saja muncul (klik Aksi>unduh PAK)

>kembali (keposisi sebelum unduh)

>klik tambah

>klik tahun

>klik skp

>klik pengajuan angka kredit

>isi lokasi (kabupaten semarang)

>isi tgl (5 januari 2024 untuk skp 2023)Untuk triwulan isi tgl menyesuaikan dan bulan sesuai bulan triwulan

>kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan (tanpa centang)

>ok (maka akan jadi draft)

>di draft (klik aksi preview)

>klik aksi lagi ajukan PAK

>buka file (ada nilai-nilai)

Dikutip dari berbagai sumber