Penerimaan dan Pelepasan PPPK

Senin 29 april 2024, MAN 2 Semarang menerima PPPK guru bu wiwik sulistiowati, bu raudhatul muna dan melepas bu sefti hanida fitriani serta pak panji adam inkim. Definisi PPPK Guru adalah profesi guru yang memiliki status kepegawaian PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dilansir dari Direktorat Guru Pendidikan Dasar, PPPK guru merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah kekurangan jumlah guru di Indonesia.

Hak guru PPPK

1. Gaji dan tunjanganMenurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, tidak ada perbedaan antara gaji PPPK guru dan non-guru. PPPK akan dikategorikan ke dalam 9 golongan yang akan menerima kisaran gaji yang berbeda-beda. Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima tunjangan, seperti:tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lain.

2. Cuti, Semua PPPK termasuk guru juga berhak atas beberapa macam cuti. Mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama.Akan tetapi, dilansir dari Kompas, bagi guru yang jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah.

3. PerlindunganJangankan PPPK, karyawan swasta pun wajib diberikan perlindungan oleh pemberi kerja sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Guru PPPK berhak memperoleh beberapa jenis perlindungan, di antaranya: jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerjajaminan kematian, bantuan hukum

Tugas dan tanggung jawab mereka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009. Menurut bab III pada 6, tugas guru di antaranya adalah sebagai berikut.

Merencanakan pembelajaran bimbingan, melaksanakan pembelajaran bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran perbaikan dan pengayaan.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika, dan Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.Lebih lanjut lagi, tanggung jawab guru dituangkan dalam pasal 7.

Pada dasarnya, PPPK guru adalah profesi yang tugas dan tanggung jawabnya cukup setara dengan guru PNS.

Dikutip dari berbagai sumber